READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat tertutup, Sabtu (17/10/2020), terkait membahas putusan KPU atas rekomendasi dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pilkada yang dilakukan calon bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo.
Dari pantauan Read.id, hingga pukul 14.00 Wita, para ketua dan komisioner KPU Kabupaten Gorontalo masih melakukan rapat pleno di kantor KPU setempat.
Sementara Rapat pleno dijaga ketat oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menegaskan, jumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih empat pasangan calon (Paslon) sesuai dengan penetapan calon oleh KPU pada 23 September 2020 lalu.
Rasyid mengatakan, hingga Senin 12 Oktober 2020, belum ada perubahan jumlah paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo, setelah pihak KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk membatalkan Paslon Nelson-Hendra karena diduga melanggar administrasi pemilihan yang dilakukan petahana Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Berdasarkan undang-undang, KPU wajib menindaklanjutinya dalam waktu 7 hari sejak rekomendasi itu diterima KPU. Kami sementara melakukan pencermatan rekomendasi dan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu untuk melakukan pendalaman kami terhadap rekomendasi tersebut,” ungkap Rasyid kepada ratusan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo pada Senin (12/10/2020) lalu.
Olehnya, Rasyid berharap kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kesempatan maupun waktu kepada pihak KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Insya Allah kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan bekerja sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Petahana Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menilai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terlalu dipaksakan. Aduan ini tidak layak diregister oleh Bawaslu karena tidak jelas syarat formil dan materilnya.
Nelson menyebut banyak kejanggalan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Nelson menegaskan tak ada kampanye maupun simbol-simbol dan TSM (terstruktur, sistematis, masif) yang dilakukannya dalam kegiatan penyaluran bantuan perikanan, produksi hand sanitizer NDP 912, dan jelajah wisata.
Dirinya menilai apa yang dilakukannya dalam tiga kegiatan tersebut untuk kepentingan mayarakat, bukan untuk kepentingan politik.
“Saya mengklarifikasi bahwa kegiatan yang saya datangi itu, saya datang sebagai bupati, bukan calon bupati. Sebagai bupati petahana tentunya tugas bupati menyelenggarakan pemerintah, menyelenggrakan pembangunan dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Dalam kegiatan itu tidak ada kampanye untuk menguntungkan saya,” jelas Nelson.
Namun dalam kegiatan-kegiatan itu, kata Nelson, dianggap oleh Bawaslu melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terlalu dipaksakan dan banyak kejanggalannya.
“Misalnya dari pelapor yang dimana bersangkutan berhubungan langsung dengan paslon lain. Pelapor juga tidak melihat langsung apa yang saya lakukan sewaktu menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut. Ini sangat lemah. Pelapor juga melapor ke bawaslu setelah masa sanggah. Seharusnya ini tidak perlu lagi diregistrasi Bawaslu,” ujarnya.
“Saya juga sesalkan saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu hanyalah saksi-saksi yang berhubungan dengan pasangan calon lain. Jadi menurut saya terjadilah penjelasan yang tidak sesuai,” tambahnya.
Nelson berharap KPU Kabupaten Gorontalo dapat melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara integritas, objektif dan transparan.
Disamping itu, masyarakat juga mempertanyakan integritas dan netralitas ketua Bawaslu Wahyudin Akili yang diketahui memiliki kekerabatan dengan salah satu calon Bupati Gorontalo, Rustam Akili.
(RL/Read)