READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengungumkan syarat pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Syarat itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 405/PL.02.2-Pu/7501/KPU-KabNlll/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
Keputusan tertanggal 28 Agustus 2020 ini ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu.
Adapun beberapa poin yang termuat dalam keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:
1) memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu serentak 2019; atau
2) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah Kabupaten Gorontalo Pemilu serentak 2019.
b. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 60/PL.02.2KpV7501/KPU-Kabllll/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Galon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, ditentukan:
1) Jumlah kursi di DPRO Kabupaten Gorontalo paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilu serentak 2019 adalah sebanyak 7 (tujuh) kursi;
2) jumlah suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Pemilu serentak 2019 adalahyaitu 25% x 239.682 = 59.920,50 (lima puluh sembilan ibu Sembilan ratus dua puluh koma lima puluh) dibulatkan menjadi sebanyak 59.921 (lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh satu ) suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
a.Tanggal : 4 s.d. 6 September 2020
b. Waktu :
1) Hari pertama s.d. hari kedua dilakukan pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) Hari ketiga dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WITA
c.Tempat : Rumah Pintar Pemilu (RP) Molamahu’, Aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, JI. Katili Dulanimo Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
3. Pemenuhan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon:
1) Pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, memedomani ketentuan pasal 42, pasal 43 dan pasal 44 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota;
2) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, masing masing dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
4. Ketentuan lain – lain
a. Tata cara penyerahan dokumen dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19;
b. Formulir persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dapat diambil dikantor KPU Kabupaten Gorontalo;
c. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Gorontalo, dengan alamat Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Jalan Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto atau dapat menghubungi Kadir Mertosono (081356841216), Husna Dj. Tilahunga (085399950408), dan Jhen Paramata (082290749105).