KPU Kota Gorontalo Bantah Paslon Independen Belum Memenuhi Syarat

KPU Kota Gorontalo Bantah Paslon AIR BMS
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengatakan bahwa informasi atau berita yang dimuat di salah satu media online, yang mana menyebutkan bahwa pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR) Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah tidak benar alias Hoaks.

Ini tertuang dalam press rilis yang disampaikan oleh KPU Kota Gorontalo yang telah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden. Berikut isi Press Rilis dari KPU Kota Gorontalo,


banner 468x60

1. Berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada point  1 tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal. Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.

2. Berdasarkan berita acara nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Gorontalo, Jumat 31 Mei tahun 2024 bertempat di KPU Kota Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo atas nama Bakal Calon Walikota H. ADHAN DAMBEA, S.SOS, MA dan Bakal Calon Wakil Walikota INDRA GOBEL, dinyatakan memenuhi syarat. Demikian Informasi ini dan kami ucapkan terima kasih.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90