KPU Lakukan Koordinasi Kesiapan PSU Pilkada Gorontalo Utara

PSU Pilkada

READ.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi, dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan PSU.

“Sesuai ketentuan pelaksanaan PSU dijadwalkan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan,” ujarnya.

Selain itu, akan diadakan debat calon bupati dan wakil bupati satu kali untuk memperkenalkan calon pengganti yang didiskualifikasi.

Mengenai jumlah TPS, Sofyan Jakfar menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 245 TPS, namun detail pelaksanaan PSU masih menunggu koordinasi lebih lanjut.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), KPU diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin (24/02)

Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

MK melakukan diskualifiaksi tehadap Ridwan Yasin, M.H.,resmi sebagai Calon Bupati di Pilkada Gorontalo Utara.

Partai politik pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin diinstruksikan untuk mengusulkan pengganti sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar.

MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara (Gorut) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati.

Polda Gorontalo khususnya Kepolisian Resor Gorontalo Utara diperintahkan untuk melakukan pengamanan PSU mendatang.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version