READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, uang elektronik hingga jasa transportasi harus masuk dalam laporan dana kampanye. Dua hal tersebut, wajib dinominalkan ke dalam nilai uang untuk masuk rincian dana kampanye.
“Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” ujar Hasyim seperti dikutip Antara, Senin (29/5/23).
Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apapun. Dicontohkannya, sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa.
Menurutnya, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” ungkapnya.