READ.ID – Proses perekrutan dan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pilkada 2024 mengalami perubahan penjadwalan.
Sebelumnya jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih akan dimulai tanggal 5 Juni hingga 24 Juni 2024, hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sowan Dehi, menjelaskan bahwa KPU akan menerbitkan keputusan KPU terkait perubahan substansi jadwal pembentukan Pantarlih.
Keputusan ini, yang mengubah Juknis 476 Tahun 2022 menjadi Juknis 475 Tahun 2024, bertujuan untuk menyesuaikan proses pembentukan Pantarlih dengan perubahan jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, pembentukan Pantarlih tidak akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2024 seperti yang sebelumnya dijadwalkan,” terang Sowan.
Lebih lanjut Sowan menjelaskan, perubahan ini menandai komitmen KPU dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.
“Kami berharap seluruh pihak untuk memperhatikan dan mematuhi perubahan jadwal serta tahapan pembentukan Pantarlih ini Pilkada 2024,” harapnya.