READ.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin pindah memilih dengan alasan tertentu, untuk segera melapor agar tetap bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.
Sebelumnya, dijelaskan Usman, Ada sembilan kategori alasan pindah memilih. Menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.
Dari Sembilan alasan diatas, berikut Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
1. Pemilih bisa mengajukan pindah memilih dengan mendatangi Panitia Pemungutas Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga bisa datang langsung ke sekretariat KPU Pohuwato
2.Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih tersebut dapat membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih
3.Selanjutnya, KPU Pohuwato akan memetakan di TPS mana pemilih tambahan tersebut dapat menyalurkan hak suaranya
4.Pemilih akan diberikan bukti dari KPU Pohuwato, berupa formulir A,surat pindah memilih.
Pindah memilih atau DPTb ini kata Usman, dapat memudahkan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya, namun dengan alasan tertentu masyarakat tersebut tidak bisa memilih di TPS asal.
Di pemilu nanti beber Usman, antara DPT dan DPTb akan menerima surat suara yang berbeda. Misal pemilih tersebut pindah memilih lintas Provinsi. Maka, di TPS nanti pemilih tambahan tersebut hanya akan menerima satu surat suara yakni surat suara calon Presidan dan Wakil Presiden.
“Contoh lain, jika pemilih pindah dari Boalemo dan memilih di Pohuwato, maka dia akan menerima empat surat suara. Yakni surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Kan Pohuwato dan Boalemo masih satu dapil untuk DPRD Provinsi Gorontalo,”ungkapnya kepada media, Rabu (10/01/2023)
Lebih jauh Usman menambahkan, bahwa pindah memilih tersebut hanya akan berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun bagi masyarakat yang tidak terdaftar juga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus,”pungksnya