READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali, mengatakan bahwa tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan di wilayah itu belum memenuhi syarat dukungan.
Hal itu ia sampaikan saat KPU Pohuwato menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan Bapaslon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat, Selasa (21/7).
“Sesuai hasil rekapitulasi per kecamatan jumlah dukungan Bapaslon perseorangan belum memenuhi syarat,” kata Rinto.
Ia mengatakan, hasil rapat pleno menunjukkan pasangan Hamdi Alamri – Zairin TD. Maksud 9.083 dukungan, lalu pasangan Ibrahim Bouty – Miswar Yunus 7.803 dan Amin Haras – Zunaid Hasan 4.993.
Sedangkan kata dia, jumlah yang harus dipenuhi dalam syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 9.984 dukungan yang tersebar di tujuh kecamatan sebagaimana telah diumumkan pada keputusan KPU Kabupaten Pohuwato nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019.
Namun lanjutnya, sesuai ketentuan pasal 32a ayat (1) PKPU nomor 18 tahun 2020 menyatakan bahwa, jika jumlah dukungan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, maka ada tahapan perbaikan yang harus disampaikan kembali untuk ketiga Bapaslon sebelum masa penyerahan berakhir.
“Jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan selanjutnya, yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, dan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 bahwa jumlah kekurangan dukungan harus sudah diserahkan pada KPU tanggal 25 – 27 Juli 2020,” tandasnya.
Adapun rapat tersebut turut dihadiri Tim Bapaslon, Kapolres, Bawaslu dan 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Pohuwato. Rapat pleno tetap dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. (RL/Read)