READ.ID – Besok, (07/02), menjadi batas akhir urus pindah memilih. Ada Empat kategori pindah memilih yang akan dilayani oleh Komisi Pemilihan Umum hingga batas akhir tersebut. Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Seiring dengan hal itu, anggota KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda, menghimbau masyarakat Pohuwato yang ingin pindah memilih agar segera memanfaatkan waktu tersisa untuk segera mengurus pindah memilih.
Adapun dokumen alat bukti pendukung pindah memilih yang harus disiapkan, bagi yang pindah karena alasan menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah.
Bagi yang ingin pindah memilih karena beralasan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. Sementara bagi yang ingin pindah memilih karena tertimpa bencana bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.
Sedangkan bagi yang ingin pindah karena menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
“Untuk pelayanan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dibuka sampai besok dengan empat kategori. Hari ini pelayanannya sampai pukul 17.00 WITA. Kalau besok hari terakhir itu batas pelayanannya sampai pukul 23.59 WITA,”ungkapnya Selasa 06/02/2024)
Lebih jauh dirinya menyampaikan jumlah pemilih DPTb di Pohuwato hingga hari ini mencapai 3093 pemilih. Di mana tercatat pemilih pindah keluar sebanyak 1317 pemilih dan pemilih pindah masuk sebanyak 1776 pemilih.
“Pelayanan pindah memilih masih akan dilayani hingga besok. Jadi kami menghimbau bagi yang ingin pindah memilih segera mengurus pindah memilih sesuai dengan empat kategori pindah memilih yang dilayani,”pungkasnya