KPU: PPS Bekerja Sesuai Regulasi

KPU P
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali

READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali, mengatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya kira peraturan KPU yang ada masih menjadi pedoman norma hukum kita. Misanya, peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 dan surat edaran KPU nomor 20 yang keluar 19 Juni 2020,” ujar Rinto, Selasa (7/7).

Misalnya kata Rinto, dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak). Di mana PPS harus mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus. Baik memastikan nama, alamat pendukung dan kebenaran dukungan.

“Kepada setiap petugas Verfak mencermati dan memastikan setiap pendukung ini bukan dari kalangan TNI, Polri ASN, kepala desa dan penyelenggara pemilu. Nah, mesti dipastikan dalam proses Verfak ini kebenarannya harus sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinto.

Selain itu, ia mengatakan, jadwal pelaksanaan Verfak sendiri dimulai pada 29 Juni-12 Juli 2020. Masing-masing PPS bisa berbeda waktu berakhirnya verfak, tapi pihaknya menargetkan selesai pada 10 Juli 2020. Setelahnya, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 13 -19 Juli 2020, dan di kabupaten dari tanggal 20-21 Juli 2020.

“Sejauh ini proses Verfak di 104 desa terbilang lancar dan mudah-mudahan akan terus begitu tanpa ada masalah. Dan PPS dan verifikator telah dipercayakan untuk menjalankan sesuai tahapan,” kata Rinto.

Berdasarkan informasi KPU Kabupaten Pohuwato, total ada 40.501 dukungan dari semua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version