READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengevaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, pada 17 November 2024 merupakan batas akhir pindah memilih H-7 untuk empat kategori.
Empat kategori itu yakni yang bertugas luar dari di tempat domisilnya pada hari pemilihan, orang sakit yang dirawat di Rumah Sakit, bencana alam dan tahanan yang berada di lapas.
Pada kesempatan itu, Sophian mengharapkan atensi dari Kemenkumham terhadap proses pindah memilih masyarakat dari TPS reguler, kemudian pinda memilih pada TPS lokus karena perubahan status menjadi tahanan.
“Ini akan diatur dan difasilitasi proses pindah memilihnya dengan tujuan agar distribusi surat suara di dalam lapas sudah bisa di prepare dan akan di hitung barapa alokasi surat suara yang akan disdistribusi kesana sehingga sangat dibutuhkan kebijakan untuk mengantisipasi hal ini,” ungkap Sophian.
Terkahir, ophian mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang hadir pada umunya dan pada khususnya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota. Karena kerja keras dan backup full kepada KPU se Provinsi Gorontalo sehingga KPU Provinsi Gorontalo selalu menjadi provinsi yang terbaik dalam hal Data Pemilih pada tingkat nasional.
Dalam kegiatan ini KPU menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo, Disdukcapil dan PMD Provinisi Gorontalo.
Selanjutnya, kegiatan ini dipandu oleh Anggota KPU Provinis Gorontalo Roy Hamrain tentang diskusi dan tanya jawab bersama Kepala-kapala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU kabupaten/Kota.