KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bagi Partai Politik

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024, bagi seluruh partai politik, menjelang pendaftaran pasangan calon, Kamis (25/7/2024).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol untuk memenuhi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon yang harus dimasukkan dalam pendaftaran nanti.


banner 468x60

Khusus untuk pemeriksaan kesehatan, Hendrik Imran menyatakan, terdapat dua pemasukan dokumen. Yakni, masing-masing calon telah membawa surat kesehatan yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit ataupun puskesmas, yang memenuhi persyaratan.

Hendrik Imran menambahkan, untuk pemenuhan kesehatan secara keseluruhan yang dilakukan oleh KPU sendiri, yakni akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 02 September 2024, dengan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit yang memenuhi syarat.

Dan biasanya, kata Hendrik Imran, pihak KPU menggunakan rumah sakit tipe B yang ada di Provinsi Gorontalo, yakni hanya ada Rumah Sakit Aloe Saboe dan MM Dunda Limboto.

“Nah, kita akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit itu, untuk melaksanakan pemeriksaan bagi seluruh bakal calon yang melakukan pendaftaran ditanggal 27-29 Agustus 2024,” jelas Hendrik Imran.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi ini Hendrik Imran menekankan, terkait syarat pencalonan. Sebab, hal ini menjadi penting untuk diperhatikan pada saat pemasukan pendaftaran awal dan substansinya sangat kuat.

Sementara itu, untuk syarat calon yang dimasukkan diawal masih dapat diberikan kesempatan perbaikan bagi parpol/pengusung.

Bagi Hendrik Imran, yang berbeda dengan aturan PKPU sebelumnya, terletak pada dokumen kesehatan. Yaitu, jika pada pemilu sebelumnya, dokumen pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan setelah pemasukan dokumen, tetapi untuk kali ini pemeriksaan kesehatan sudah inklut dari bagian syarat calon yang harus dipenuhi diawal.

“Sehingga, pemeriksaan kesehatan berisian bersama pemasukan dokumen di tanggal 27 Agustus-2 September 2024, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” tegas Hendrik Imran.

“Nah, untuk dokumen bebas narkoba, akan dimasukkan dalam pemeriksaan keseluruhan pada tanggal 27 Agustus-02 September, baik narkoba dan psikologi bagi seluruh calon yang akan melakukan pencalonan di Pilkada nanti,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90