READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar rapat pleno terbuka untuk memaparkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sumber Ria, Kota Gorontalo, pada hari Jum’at (6/12/2024).
Dalam paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, pasangan calon nomor urut 4, Gusnar Ismail-Idah Syahidah, meraih suara terbanyak dengan total 295.983 suara. Rincian suara dari setiap kabupaten menunjukkan hasil sebagai berikut: Kabupaten Gorontalo 104.695 suara, Kabupaten Boalemo 35.523 suara, Kabupaten Bone Bolango 39.812 suara, Kabupaten Pohuwato 27.026 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 44.706 suara, dan Kota Gorontalo 44.221 suara.
Posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Tonny Uloli-Marten Taha, yang memperoleh 193.222 suara. Rincian suara mereka adalah sebagai berikut: Kabupaten Gorontalo 59.079 suara, Kabupaten Boalemo 26.495 suara, Kabupaten Bone Bolango 32.311 suara, Kabupaten Pohuwato 24.471 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 19.175 suara, dan Kota Gorontalo 31.691 suara.
Pasangan calon nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, menempati posisi ketiga dengan total 104.050 suara. Rincian suara mereka terdiri dari: Kabupaten Gorontalo 41.390 suara, Kabupaten Boalemo 11.586 suara, Kabupaten Bone Bolango 20.172 suara, Kabupaten Pohuwato 15.342 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 6.759 suara, dan Kota Gorontalo 8.801 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, berada di posisi keempat dengan 88.794 suara, yang diperoleh dari: Kabupaten Gorontalo 27.467 suara, Kabupaten Boalemo 13.179 suara, Kabupaten Bone Bolango 12.869 suara, Kabupaten Pohuwato 11.006 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 4.972 suara, dan Kota Gorontalo 19.301 suara.
Sophian Rahmola menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar, tanpa ada keberatan atau perubahan angka dari pihak saksi maupun Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rapat pleno ini belum merupakan penetapan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk tahun 2024, melainkan hanya hasil rekapitulasi.
“Setiap pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan jika ada. Jika tidak ada gugatan, kami harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan resmi,” kata Sophian, menambahkan bahwa penetapan pasangan calon yang terpilih baru bisa dilakukan setelah MK menerbitkan surat keputusan.
Dengan demikian, masyarakat Provinsi Gorontalo masih harus menunggu hasil akhir dari proses pemilihan ini hingga ada kejelasan dari MK.