READ.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menegaskan bahwa, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo, khususnya untuk 10 TPS, bukan diakibatkan adanya kecurangan.
“Salah kalau publik beranggapan, PSU di Gorontalo karena ada kecurangan,” tegas Hendrik Imran.
Ia menjelaskan bahwa, PSU di Gorontalo murni karena ada pemilih dari luar daerah yang memaksakan untuk menggunakan hak pilih di TPS dimaksud, sementara yang bersangkutan tidak membawa formulir A5.
Pemilih memang boleh menggunakan KTP-el, akan tetapi harus TPS yang bisa digunakan untuk memilih, harus sesuai dengan alamat pada KTP-el tersebut.
“Sementara di 10 TPS yang akan dilakukan PSU, mereka tidak membawa form A5,” jelas Hendrik.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jahruddin Umar juga menegaskan bahwa, PSU untuk 10 TPS di Gorontalo bukan karena ada kecurangan, namun murni karena pemilih dari luar daerah yang tidak membawa A5.
“PSU di Gorontalo terjadi karena, pemilih ini tidak membawa form A5, atau pindah pemilih,” tegas Jahruddin Umar.