READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024.
Pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU No. 78 tahun 2024 dan diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 Januari 2024.
Zona kampanye akbar atau rapat umum yang ditetapkan KPU terdiri dari 3 yakni Zona A, B dan C. Penetapan zona dilakukan agar tidak ada jadwal yang bentrok antar peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Berikut pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum para peserta Pemilu 2024.
ZONA A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
ZONA B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
ZONA C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah