READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Kesepakatan penundaan Pilkada ini sudah diputuskan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3). Penundaan Pilkada dilakukan akibat meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
“Pada prinsipnya semua pihak terkait dari Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam rapat. Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
“Tadi dalam rapat banyak berbeda pendapat. Namun, rapat tadi mengerucut Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” tutur Pramono.
Dalam rapat juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif. (RL/READ)