Kredit macet Bank SulutGo, PN Limboto batalkan status tersangka AI

Kredit Macet Sulutgo

READ.ID – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, terkait praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum salah seorang tersangka AI, hakim memutuskan terhadap kasus kredit macet Bank SulutGo bukan merupakan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengusut kasus kredit investasi di Bank SulutGo senilai kurang lebih Rp 23 Miliar.


banner 468x60

Dari pengungkapan kasus tersebut tiga orang debitur ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan para tersangka mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk mencari keadilan terhadap tuduhan adanya penyimpangan pada kasus tersebut.

Nasir Talib Dj selaku kuasa hukum dari AI ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka AI dari kasus kredit di Bank SulutGo.

“Senin (21/9), kemarin telah dibacakan putusan atas praperadilan tersebut dan hasilnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap klien kami dinyatakan batal,” kata Nasir Talib Dj.

Ia menambahkan, paling terpenting klien kami mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang menjeratnya yakni perbuatan yang dituduhkan atau disangkakan, bukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk detail putusannya seperti apa, masih menunggu salinan putusan dari PN Limboto. (Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90