Krimsus Polda Gorontalo Amankan Sembilan Orang Terkait Pengolahan Emas Tanpa Izin di Bone Bolango

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan pertambangan serta pengolahan hasil tambang emas tanpa izim di Bone Bolango.

Operasi penindakan hukum ini dilaksanakan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (25/9/2026). Penertiban lapangan tersebut dilakukan untuk merespons maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Kombes Pol Dr. Maruly Pardede merinci bahwa langkah pengamanan di lokasi langsung dilakukan oleh personel gabungan sesampainya di tempat kejadian.

“Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula. Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.

Dari kegiatan tersebut, tim mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan emas tanpa izin, yakni FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.

Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri penanggung jawab utama dari kegiatan ilegal ini.

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah CYN,” jelas Maruly.

Sebagai bagian dari prosedur formal penanganan perkara, tim penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi Model A. Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara guna menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan serta melengkapi seluruh administrasi pendukung.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 item barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi satu jerigen air keras, delapan blower, lima sak karung karbon, setengah sak karbon hasil olahan, satu sak boraks, lima panggangan, lima skrin, kompor gas, delapan karung pecahan kana bekas, tiga kana, empat labu erlenmeyer, satu kana kotak berisi pasir, satu unit firegun beserta selang, satu tangki susun bensin, dua baskom stainless steel, toples boraks, dua timbangan digital, dua buah keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram, dua mesin kompresor, serta satu botol air raksa (merkuri) seberat 5 kilogram

“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Maruly.

Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan meminta keterangan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60