READ.ID – Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengonfirmasi insiden hilang kontak pesawat ATR24-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT).
Pesawat yang mengangkut 10 orang—terdiri dari 7 awak dan 3 penumpang—tersebut kehilangan komunikasi saat melakukan prosedur pendaratan di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pesawat buatan tahun 2000 tersebut tengah menempuh rute dari Yogyakarta (JOG) menuju Makassar (UPG) di bawah komando Capt. Andy Dahananto.
Kronologi Kejadian insiden hilang kontak pesawat ATR24-500 Pada pukul 04.23 UTC, Air Traffic Control (ATC) Makassar memberikan arahan kepada pesawat untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu (RWY) 21. Namun, dalam proses tersebut, petugas ATC mendeteksi bahwa posisi pesawat tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya.
“ATC sempat memberikan arahan ulang serta instruksi lanjutan agar awak pesawat melakukan koreksi posisi sesuai prosedur pendaratan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026). Sayangnya, setelah instruksi terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat terputus sepenuhnya (loss contact).
Langkah Penanganan dan Pencarian Merespons situasi tersebut, pihak otoritas segera menetapkan fase darurat DETRESFA (Distress Phase). AirNav Indonesia Cabang MATSC langsung berkoordinasi dengan Basarnas Pusat dan Polres Maros untuk memulai operasi pencarian.
Titik koordinat pencarian saat ini difokuskan pada kawasan pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros. Area tersebut juga telah ditetapkan sebagai lokasi Posko Basarnas. Lukman menambahkan, pencarian udara dijadwalkan mulai bergerak pada pukul 16.25 WITA menggunakan helikopter TNI Angkatan Udara bersama tim Basarnas.
Sebagai pusat informasi bagi keluarga dan pihak terkait, Bandar Udara Sultan Hasanuddin telah menyiapkan Crisis Center di Terminal Keberangkatan. Sementara itu, AirNav Indonesia tengah memproses penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) untuk mendukung kelancaran kegiatan pencarian dan pertolongan (SAR).










