READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada Rabu (07/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Unit 1 Subnit Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RA (Nia Ramadhani) diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari sana, mereka menangkap sopir pribadi RA yang berinisial ZN yang sedang berdiri di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan narkoba tersebut.
“TKP-nya hari Rabu kemarin, tanggal 7, pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Hasil penggeledahan di rumah Nia Ramadhani, ditemukan barang bukti berupa satu klip kristal putih diduga narkotika dengan berat bruto 0,78 gram dan satu buah bong.
Saat itu juga, polisi langsung membawa RA (Nia Ramadhani) dan sopirnya ZN ke Polres Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku bahwa sabu digunakan bersama dengan suaminya AAB (Ardie Bakrie). Mengetahui penangkapan itu, AAB langsung mendatangi Polres setempat untuk menyerahkan diri.
“Dalam giat ini, petugas mengamankan tiga orang yakni AAB (42), RA (31), dan sosok yang berprofesi sebagai sopir keduanya, ZN (43),” ucap Yusri.
Kemudian polisi melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku. Hasilnya, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu
“Untuk memastikan lagi, polisi akan melakukan pemeriksaan lagi dengan mengirim sampel darah dan rambut ke laboratorium,” ujarnya.
Saat ini Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie beserta seorang sopirnya telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.