READ.ID – Kuasa hukum PT Gorontalo Minerals (GM) Duke Ari Widagdo akan melaporkan oknum yang diduga membocorkan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Secara etik kita bisa melaporkan kasus ini ke Bawas MA atau KY, secara pidana kita akan melapor ke polisi untuk dugaan kebocoran data tersebut,” kata Duke Ari.
Ia menegaskan jika putusan sela PN Gorontalo atas gugatan LSM Jamper terhadap PT GM diduga bocor ke publik, sebelum para pihak dalam hal ini tergugat (PT GM) mendapatkan informasi resmi dari PN Gorontalo.
Duke menambahkan bahwa, e-court adalah sistem resmi yang dimiliki oleh PN Gorontalo, untuk mendapatkan akses dan menjadi akses bagi para pihak dalam berperkara.
“Yang dipakai dalam persidangan oleh para pihak itu e-Court bukan SIPP. Itu dua hal yang berbeda, putusan sela baru diupload pada e-court hari Minggu tanggal 30 Juli 2023,” ungkapnya.
Pihaknya meminta oknum dimaksud untuk dapat membuktikan hal itu di polisi atau di Bawas MA. Jika ada kesalahan pastikan terlebih dahulu para pihak lewat e-Court menerima informasi tersebut, baru kemudian dipublikasikan.
Sebelumnya, PN Gorontalo membantah bocorkan putusan sela terkait gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals, pada Jumat (28/7) kemarin.
“Bahwa pada pukul 15.00 wita tanggal 28 Juli 2023, putusan telah diupload oleh Majelis Hakim terkait perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo,” kata Bayu Lesmana Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (31/7).
Hal ini sesuai dengan penjelasan atau laporan dari operator yang melakukan penyelenggaraan teknis perkara di kepaniteraan PN Gorontalo.
Ia menjelaskan jika Soft Copy putusan sudah diunggah, dan informasi yang keluar tersebut hanya berasal dari Humas PN Gorontalo.
“Informasi yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan pemenuhan keterbukaan informasi Publik,” jelasnya sesuai rilis yang diterima redaksi.
Terkait dengan tudingan Kuasa Hukum PT GM, bahwa beredarnya informasi putusan yang terbit terlebih dahulu di SIPP PN Gorontalo mendahului dokumen E-court, bahwa masing masing sistem tersebut sebagai instrumen pelayanan perkara secara online dilakukan sinkronisasi melalui laman website yang berbeda.
Dalam amar putusan sela PN Gorontalo, pertama mengabulkan permohonan Provisi Penggugat, Kedua PN Gorontalo memerintahkan kepada Tergugat II menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa.