READ.ID – Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo Suslianto, selaku tergugat terkait objek sengketa Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Gorontalo, menolak saksi Risman Taha yang diajukan penggugat.
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo kembali menggelar sidang sengketa pada Senin,(27/1) dalam agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Risman Taha.
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum penggugat Risman Taha mengajukan saksi sebanyak dua orang yaitu Sutarto selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan Moh. Kamal Dali selaku anggota Partai Golkar.
“Akan tetapi dalam persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertanyakan surat izin dari masing-masing atasan kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam perkara ini,” Kata Suslianto.
Dirinya juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas kehadiran kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan.
“Saya menolak saksi yang diajukan penggugat, sebab terhadap saksi Sutarto harus terlebih dahulu mendapat surat izin dari atasannya,” Jelasnya.
Sementara untuk saksi lainnya Moh Kamal Dali, seharusnya membawa surat izin dari pimpinan partai untuk memberikan keterangan dalam perkara ini, karena dimana saksi mengaku sebagai perwakilan dari organisasi Partai Golkar.
“Namun kedua saksi ini tidak dapat memperlihatkan izin dari masing-masing atasan mereka,” Tegasnya.
Atas hal tersebut, lanjut Suslianto, kuasa hukum Penggugat menarik kedua saksi tersebut dan memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan, dalam hal memberikan kesempatan lagi kepada Penggugat untuk mengahadirkan saksinya kembali.
“Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada Kamis 30 Januari 2020 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi,” Tutup Suslianto. (RL/Read)