READ.ID – Kuasa Hukum tergugat intervensi Dr. Eduart Wolok, Yakop Mahmud, mengatakan bahwa gugatan soal Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terbukti tidak memiliki dasar.
“Alhamdulillah hari ini, gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Yakop, Kamis (23/7).
Dengan demikian, Yakop mengatakan, ambisi Ani Hasan menggugat Surat Keputusan Kemristekdikti terkait atas terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 dengan dalil keabsahan studi S3 dan kenaikan pangkat itu akhirnya kandas.
“Gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Ptun.Jkt yang didaftarkan pada PTUN Jakarta telah diputus oleh Majelis Hakim hari ini tanggal 23 Juli 2020, yang kemudian dipublikasikan kutipan putusan melalui Electronic Court (E-Court),” kata Yakop.
Bahkan menurut Yakop, ada beberapa keterangan saksi yang merugikan kliennya selaku Rektor UNG, di mana keterangan tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Artinya, keterangan tersebut berkonsekwensi pidana kepada si pemberi keterangan.
“Kami sudah mengidentifikasi keterangan para saksi yang menjurus pada keterangan palsu, namun semua kami kembalikan kepada Pak Rektor untuk mengambil langkah tegas selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ardi Wiranata Arsyad, yang juga kuasa hukum Rektor UNG, menegaskan ada beberapa alasan kenapa Gugatan Ani Hasan ditolak. Pertama, dalil gugatan Ani Hasan semuanya tidak dapat dibuktikan.
Kedua, saksi Ani Hasan tidak memberikan keterangan yang valid dan bahkan terkesan mengada-ngada. Sehingga kata Ardi, hal tersebut tidak bisa meyakinkan hakim selama proses persidangan.
Ia menambahkan, ada pun ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(Aprie/RL/Read)