READ.ID – Kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gorontalo yang dibayarkan pemerintah bakal bertambah 21.000 jiwa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo, Muhamad Yuzrizal mengatakan, penambahan peserta JKN-KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan pemerintah. Adapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Kata Yuzrizal, pada peraturan nomor 64 tahun 2020 tentunya berdampak pada jumlah kuota kepesertaan JKN sudah dianggarkan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Untuk Kabupaten Gorontalo ada potensi penambahan peserta sebesar 8.000 yang dipergunakan pada penduduk belum tercover. Semntara kuota dari provinsi sebesar 13.000 peserta yang penduduknya ada di Kabupaten Gorontalo. Jadi kita total kuotanya sekitar ada 21.000 peserta yang bisa didaftarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan sisi pelayanan pada penduduk yang belum terdaftar sangat diperlukan jaminan kesehatan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, penambahan kuota jaminan kesehatan ini terutama bagi masyarakat miskin di daerah setempat.
“Semoga adanya kuota yang bertambah maka pelayanan ksehatan bagi masyarakat bisa terlayani dengan baik,” kata Nelson.
Nelson juga meminta seluruh pihak terkait termasuk BPJS agar melakukan evaluasi terkait data, administrasi dan sistem pelayanan serta mengenai anggaran, sehingga dapat diketaui apa yang perlu diperbaiki.
“Saya sudah meminta kepada pihak terkait agar mengcover penduduk bisa terdaftar di BPJS kesehatan, terutama warga miskin, aparat desa, tenaga kontrak. Aplagi aparat desa ini belum semuanya belum terdaftar di BPJS. Jaminan kesehatan ini sangat diperlukan,” tandas Nelson. (Adv/Wahyono/RL/Read)