La Ode Haimuddin: Perubahan OPD Mengacu pada Perda

banner 468x60

READ.ID – Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, telah sepakat membahas perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya mengenai berapa jumlah yang akan dibentuk.

Adapun untuk langkah awal, pihak Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo akan menjelaskan secara umum terhadap OPD tersebut, khususnya mengenai skoring.


banner 468x60

Hal ini disampaikan, Ketua Pansus La Ode Haimuddin, saat diwawancarai usai melakukan rapat bersama Sekretaris Daerah, Senin (22 Juni 2021).

La Ode menyebutkan, nantinya dalam pembahasan itu, pihak OPD akan diminta menjelaskan beberapa poin. Di antaranya, cara skoringnya, alasan nomenklatur berubah, dan kenapa dimekarkan ataupun digabungkan.

“Jadi, semuanya akan dijelaskan dan didalami per masing-masing OPD secara spesifik,” ungkap La Ode.

Ia menambahkan, dalam penjelasan nanti, pihak eksekutif akan menyampaikan secara rinci mengenai perubahan nomenklatur, serta bagaimana nilai skoring antara konsistensi dengan penentuan tipe OPD.

“Misalnya hari ini kita membahas OPD Dinas Pertanian dipisahkan menjadi dua yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, dan Perkebunan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk OPD yang digabung yakni Dinas PUPR dan Perkim, akan dibahas pada pertemuan berikut, kata La Ode.

La Ode menegaskan, mengenai masalah perampingan struktur sesuai dengan Permen Nomor 25 merupakan hal yang terpisah.

“Nah, untuk sementara ini kami membahas perubahan OPD, kemudian untuk perampingan struktur biarlah masih didasarkan pada Perda Nomor 11 Tahun 2016, yang nantinya akan terbit Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang perampingan struktur,” ujarnya.

Selanjutnya, kata La Ode, untuk perampingan struktur OPD akan didasarkan pada Perkada tersebut.

Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri PAN Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur yang memuat pola-pola yang akan dijabarkan lebih lanjut berdasarkan Perkada.

“Nantinya, Perkada mengenai perubahan struktur tersebut, masih akan berdasarkan pada Perda Nomor 11 Tahun 2016 yang nantinya kita akan rubah,” tegasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90