READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, kepada warga . Perda tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dihadapan warga desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, La Ode menerangkan tujuan ditetapkannya perda tersebut.
Dalam perda ini, kata La Ode, menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Terutama, dalam Bab IV Pasal 9 dan 10, yang mengatur kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab kegiatan fasilitas umum, ungkap La Ode, Rabu (7/7/2021).
“Setiap orang yang beraktifitas diluar rumah, wajib melaksanakan protokol kesehatan, yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, gunakan masker, jaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga daya tahan tubuh,” jelas politisi PDIP ini.
Tidak hanya itu, dalam perda tersebut juga disebutkan beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh pelaku usaha, serta sanksi yang akan diperoleh bagi yang melanggar.
“Nah, untuk efektifnya pelaksanaan perda ini, maka diharapkan pihak-pihak terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP provinsi/kabupaten/kota, untuk berkoordinasi dan bersinergi, melaksanakan ketentuan sesuai yang diatur dalam perda tersebut,” ucap La Ode.
Terakhir, La Ode berharap tujuan akhir dari penerapan ini di masyarakat adalah adanya perubahan perilaku, yabg akan didorong menjadi kesadaran, untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat, guna memutus mata rantai penularan Covid-19, tandasnya.
(Rinto/Read)