READ.ID – Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA) kebanjiran aduan adanya kebijakan Vaksin jadi syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Gorontalo.
Ketua LAKPA Gorontalo Romy Pakaya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, sejak dibukannya layanan aduan atas kebijakan vaksin sayarat PTM di Kota Gorontalo, pihaknya terus menerima aduan dari masyarakat.
“Banyak aduan yang sudah masuk, dan kami akan seriusi hal ini,” kata Romy Pakaya, Kamis.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan diskriminasi terhadap Anak, sebab bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 4 : “Pendidikan di Indonesia dilaksanakan dengan Prinsip demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif….”
lebih lanjut diatur pula dalam Pasal 76A huruf a Undang-undang Perlindungan Anak, malarang setiap orang : “Memperlakukan anak secara Diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya..”
“Vaksinasi hendaklah tidak dijadikan syarat bagi Sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” tegas Romy.
Baca Juga : Ramai Netizen kritisi Vaksin syarat PTM di Kota Gorontalo
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bahwa vaksinasi terhadap terhadap murid tak menjadi syarat bagi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
LAKPA membuka layanan aduan bagi masyarakat atau orang tua siswa, yang merasa keberatan terhadap kebijakan pemerintah Kota Gorontalo.
Aduan dapat melalui Whatsapp : 08124442580, atau ke Kantor LAKPA Gorontalo di Jl. Sulawesi no.43 Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.