Langgar Jam Operasional Ramadan, Dua Rumah Makan di Kota Gorontalo Kena Sanksi Satpol PP

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar operasi atau razia terhadap rumah makan maupun restoran yang melanggar jam operasional selama Ramada 1447 Hijriah, Ahad (1/3/2026).

Razia menyasar beberapa lokasi, yakni di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kelurahan Libuo dan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Dari operasi tersebut, Satpol PP menemukan dua rumah makan tengah melayani pelanggannya.

“Kami dapati dua rumah makan sementara melayani pelanggannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh.

Oleh Satpol PP, dua rumah makan ini dijatuhi sanksi berupa penyitaan kursi dan peralatan rumah makan, seperti sendok, piring dan gelas.

“Sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota, kalau ada yang buka, kursi dan peralatan makan harus disita,” tegas Marwan sembari menambahkan bahwa selain dua rumah makan itu, pihaknya juga menemukan sebuah rumah makan di Kelurahan Tapa yang buka diatas pukul 15.00 Wita.

Hanya saja, kata dia, saat didatangi rumah makan tersebut tak melayani pelanggan. Pun begitu, lanjut Marwan, pihaknya tetap memberikan edukasi soal ketentuan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan.

“Bisa buka, tapi tidak melayani makan ditempat. Pelayanan hanya dalam bentuk take away,” sambung eks Camat Dumbo Raya itu.

Terakhir, Marwan berharap sanksi tegas yang diberikan Satpol PP kepada dua rumah makan tersebut, dapat menjadi pelajaran untuk pemilik rumah makan lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Baca berita kami lainnya di