READ.ID – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022. Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim.
Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengatakan, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 1 orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” urai Joko, Kamis (29/12/2022).
Lanjut Joko, adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 3 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 1 orang dan berselingkuh sebanyak 1 orang.
KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons bahwa 2 usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Sementara 6 usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.
“Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama,” tambah Joko.
Sementara pelaksanaan MKH di tahun 2022, KY dan MA telah 5 kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil yaitu sebanyak 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH.
Selain melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang berjumlah 1.504 laporan dan 1.157 tembusan, dari jumlah tersebut, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.
“Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonann masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan,” pungkas Joko.