banner 468x60

Langgar Kontrak Kerja, Tujuh Dosen di Universitas Pohuwato akan di proses

Universitas Pohuwato

READ.ID – Diketahui telah melanggar kontrak kerja, sebanyak 7 (Tujuh) orang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pohuwato (Unipo), akan di peroses oleh Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT) Ichsan Gorontalo.

Rektor Universitas Pohuwato, Imran Kamaruddi, S.S, M.I.Kom menjelaskan, dalam kontrak yang ditandatangani oleh yayasan dan dosen, salah satu point didalamnya yakni harus bekerja penuh waktu pada waktu jam kerja.

Imran Kamaruddi mengatakan, para dosen dituntut penuh waktu dalam memberikan pelayanan minimal 7 sampai dengan 8 Jam perhari, sementara 7 dosen yang berasangkutan telah melamar kerja di tempat lain dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kalau terterima ditempat lainkan tidak mungkin dia bekerja paruh waktu, instansi lain mengharapkan bekerja penuh waktu sehingga dia harus memilih, intinya, kami tidak bisa mengakomodasi dosen tetap bekerja paruh waktu harus penuh waktu memberikan pelayanan,”ungkap Imran Kamaruddi kepada Read.id, Rabu (13/10/2021)

Selanjutnya Rektor Unipo itu menyampaikan, saat ini permasalahan tersebut berada dalam tahap penyelesaian, pihak YPIPT Ichsan Gorontalo dan Unipo sedang merumuskan mekanisme untuk memproses dosen yang bersangkutan.

Terkait pemutusan kontrak kerja Imran Kamaruddi mengungkapkan, belum sampai pada tahap itu, namun meski telah menyampaikan permohonan maaf kepada yayasan dan universitas, pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada 7 dosen tersebut.

“Belum ada kata final untuk dikeluarkan, kita kategorisasi dulu terkait pelanggaran ini, kita akan panggil meraka untuk memberikan klarifikasi, tidak boleh juga kita sepihak memutuskan kontrak kerja, kita juga sudah bentuk tim verifikasi untuk memproses itu,”terangnya

Kemudian Imran Kamaruddi menambahkan, saat ini para dosen tersebut masih aktif dan masih memberikan pelanyanan pengajaran kepada mahasiswa, hanya saja beberapa yang memiliki jabatan struktural telah memundurkan diri dari posisi mereka.

“Masih aktif mengajar, sambil menunggu putusan dari yayasan, karna yang mengangkat mereka itu yayasan, tapi tetap mempertimbangkan klarifikasi dari univeraitas, ini belum selesai nanti ada surat putusannya, tetap dia sudah melanggar dan otu tidak bisa di tolelir,”pungkasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60