Langgar PPKM, Pengelola Warkop di Gorontalo diamankan Polisi

Warkop Gorontalo
Ilustrasi

READ.ID – Buka hingga larut malam dan tidak mentaati Protokol Kesehatan, pengelola warung kopi (Warkop) di Gorontalo, diamankan pihak kepolisian, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Polsek Kota Timur terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Cafe Konsep Syndrome yang berada di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

IPDA M. Ibnu Katsir Rizka mengatakan, pada Sabtu (31/7) pukul 23.00 WITA Polsek Kota Timur mendapat informasi dari piket Polres Gorontalo Kota bahwa, ada aduan masyarakat melalui Call Center 110 adanya Cafe masih buka jam larut malam.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke TKP dan dalam waktu bersamaan tim Patroli Gabungan Polres Gorontalo Kota yang dipimpin WakaPolres Gorontalo Kota, Kompol Iswandi Saputra tiba di lokasi TKP,” ungkap Ibnu.

Lanjut Ibnu, saat tiba di lokasi, ia bersama tim gabungan langsung membubarkan pengunjung untuk kembali ke rumah, sementara pemilik Cafe diperintahkan untuk membuat surat pernyataan.

“Kami meminta karyawan kafe untuk membaca dan divideokan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,” Kata Ibnu.

Ibnu mengatakan, berdasarkan informasi Cafe tersebut tidak memungkinkan untuk melayani take away atau pelayanan bungkus.

Sehingga Wakapolres Gorontalo Kota memerintahkan kepada karyawan Cafe untuk menutup cafenya pada pukul 17.00 wita

“Karyawannya telah dibawa ke polsek untuk diambil keterangan dan memberikan edukasi tentang surat edaran Wali Kota serta Protokol Kesehatan (Prokes),” Kata Ibnu.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version