Langsung Diringkus! Polisi Amankan Pelaku Penikaman Anak Terhadap Ayah di Kota Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Tim Jatanras Satreskrim bergerak cepat mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, , pada Kamis (2/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Goronyalo Kota, AKP Akmal Oktavian Reza, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AA (21) telah diamankan bersama barang bukti dan kini tengah menjalani proses hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak serupa di lingkungan sekitar.

“Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah peristiwa penikaman terhadap korban Suharto Piinga (46) yang diketahui merupakan ayah tiri pelaku.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka serius akibat beberapa kali tusukan senjata tajam. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula dari pertikaian antara pelaku dan korban di dalam rumah.

Korban sempat menegur pelaku, namun hal itu memicu emosi pelaku hingga nekat mengambil pisau dan menyerang korban.

Saat ini pelaku AA (21) dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan pihak kepolisan masih terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan aksinya.

Baca berita kami lainnya di