READ.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini bersepeda bersama para Duta Besar negara-negara Nordik sebagai bagian dari EU Climate Diplomacy Week 2020. Agenda itu diberinama The Nordic Bicycling Event.
Jakarta dipilih untuk mengampanyekan kehidupan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan serta transportasi ramah lingkungan.
Sejalan dengan itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, apa yang disampaikan tentang komitmen meningkatkan infrastruktur oleh Pemprov DKI bagi kendaraan ramah lingkungan dan pejalan kaki dapat direalisasikan.
”Publik tentu sudah menungu komitmen itu. Fasilitas bagi pengguna sepeda misalnya, jelas akan mendukung kelancaran bagi pekerja saat ke kantor,” terang LaNyalla, Minggu (8/11/2020).
Apalagi realisasi infrastruktur bagi pejalan kaki dan pesepeda ditargetkan hingga 500 km di seluruh Jakarta. ”Kalau sekarang sudah terbangun 63 km, ke depan bisa dikebut pembangunan infrastrukturnya. Ini kembali pada komitmen,” terang LaNyalla.
Dengan ketersediaan infrastruktur yang nyaman, ia berharap akan lebih banyak lagi warga yang akan beralih bersepeda. “Dan ketika sumber polusi berkurang, langit Jakartapun akan lebih biru,” imbuh mantan Ketua PSSI itu.
Tidak hanya soal infrastruktur bagi pesepeda, Pemprov DKI juga diminta untuk tidak mengabaikan pedestrian yang berfungsi memfasilitasi sirkulasi perpindahan orang dari satu tempat ke titik asal.
Memperluas pedestrian bagi pejalan kaki, tentu tidak hanya di pusat bisnis atau kawasan elite. Komitmen membangun jakarta pun harus menyeluruh, karena pergerakan pusat-pusat kegiatan harus difasilitasi sebagai pergantian moda.
”Yang pertama saya tangkap adalah memprioritaskan pejalan kaki. Kedua, kendaraan non emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik. Ketiga, transportasi publik dan terakhir adalah kendaraan pribadi,” imbuh alumnus Universitas Brawijaya itu.
Di satu sisi, LaNyalla juga berharap Pemprov DKI dapat memastikan, bahwa pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat untuk pembiayaan infrastruktur dapat dipertanggungjawabkan.
Ini sesuai dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 dan PMK No 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk daerah.
”Harapannya, ketika nanti digulirkan, sasaran pembangunan fasilitas dapat terpenuhi. Sementara peningkatan pengendalian banjir juga bisa terkendali,” harapnya. (*)