READ.ID – Komisi III DPR RI menyoroti kasus Asfiyatun (60), seorang ibu penjual gorengan keliling di Surabaya yang dihukum 5 tahun penjara karena menerima paket ganja milik anaknya. Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan kepada penegak hukum mengenai pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani.
“Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga. Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” jelas Gilang Dhielafararez, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Kasus ini bermula saat Asfiyatun didatangi seseorang berinisial P yang mengatakan dirinya memesan paket ganja kepada Santoso yang tak lain adalah anak Asfiyatun. Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa. Asfiyatun kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang P. Namun Santoso justru mengirimkan paket yang ditujukan ke alamat rumah Asfiyatun dan meminta sang ibu memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pria berinisial P sebagai upah.
Kepada Asfiyatun, seorang kurir menyebut barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu. Namun sebelum paket diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Pengacara Asfiyatun menyatakan kliennya yang tuli itu tak tahu menahu bahwa paket dari si anak itu berisi ganja.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu memahami bahwa tindakan Asfiyatun telah melanggar hukum karena secara tidak langsung turut serta membantu perbuatan terlarang yang dilakukan anaknya.“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?” ujarnya.
Ia sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. Hanya saja, ia berharap penegak hukum melihat dari sisi lain bahwa sebenarnya Asfiyatun juga merupakan korban kejahatan anaknya. “Upaya penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Tapi untuk memperoleh keadilan, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hati nurani. Bahwa apa yang dilakukan ibu tersebut memang salah, tapi hukuman 5 tahun cukup berat dengan kondisi seperti itu,” sebut Gilang.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini mengingatkan agar penegak hukum bijaksana dalam menghadapi kasus yang melibatkan orang-orang kecil. Gilang berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah. “Saya berharap penegak hukum mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menghadapi kasus hukum rakyat kecil yang sangat membutuhkan pengayoman dari penegak hukum,” ucapnya.
Gilang menyebut, ada banyak kasus hukum yang pilu dan miris menimpa rakyat kecil. Seperti kisah nenek Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Situbondo yang divonis 15 tahun penjara karena kedapatan mencuri 7 kayu jati di lahan milik Perhutani.
Selanjutnya, pasangan lansia Anjol Hasim (75) dan Jamilu Nani (80) asal Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, yang tersandung kasus hukum karena melakukan pencurian 6 batang bambu. Belum lagi berbagai kasus sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang kerap kali membuat warga berakhir menjadi tersangka, atau hingga terpidana.
Berkaca dari hal itu, Gilang mendorong penegak hukum agar lebih peka dalam melihat kasus-kasus hukum. Sebab sering ditemukan, masyarakat tidak sadar perbuatannya telah melanggar hukum. “Menghadapi kejadian-kejadian seperti itu, alangkah lebih baiknya bila penegak hukum mengutamakan pengayoman atau pembinaan kepada masyarakat,” ungkap Gilang.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu pun menyinggung mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata Gilang, belakangan RJ tengah digalakkan oleh institusi penegak hukum. “Kalau memang memungkinkan restorative justice, sebisa mungkin diupayakan. Apalagi bagi pihak-pihak yang bukan pelaku utama seperti ibu di Surabaya seperti itu,” terang Wakil Ketua BKSAP DPR tersebut.
Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika. “Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum. Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” tutup Gilang.