READ.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah segera mengevaluasi program hilirisasi nikel. Hal itu diungkapkannya menanggapi hasil perhitungan para ahli yang mengatakan cadangan nikel nasional tinggal 7 tahun lagi.
Menurutnya, model hilirisasi yang berlaku saat ini membuat negara merugi. Sementara Sumber Daya Alam (SDA) yang ada terancam ludes dan lingkungan rusak.
“Nikel sebagai SDA strategis dan kritis sudah seharusnya dieman-eman. Masak yang kita ekspor berupa NPI (nickel pig iron) dan Fero Nikel, yang kandungan nikelnya hanya sekitar 4-10 persen. Ini kan produk setengah jadi dengan nilai tambah rendah. Terlebih lagi, ekspor produk ini tanpa dikenakan bea ekspor, dan dijamin dengan harga bijih nikel input yang murah, hampir setengah dari harga internasional. Belum lagi diberikan tax holiday PPH badan, kemudahan mempekerjakan TKA (tenaga kerja asing), dan berbagai kemudahan lainnya,” papar Mulyanto dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (14/8).
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah harus segera menetapkan kebijakan pelarangan ekspor NPI dan Fero Nikel. Ekspor hanya boleh untuk produk nikel dengan kandungan nikel lebih besar dari 80 persen. Terlepas dari itu, Ia setuju pada usulan untuk melaksanakan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang baru.
“Saya setuju pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan NPI dan Fero Nikel distop agar kita bisa eman-eman cadangan nikel kita,” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mendorong pembangunan smelter kelas II, yang menghasilkan produk hilirisasi kelas II, kelas III dan seterusnya, seperti stainless steel, nikel matte dan mixed hydroxide precipitate (MHP), baterai dan lain-lain, yang bernilai tambah tinggi dan memiliki efek ganda yang lebih tinggi bagi perekonomian nasional.
Mulyanto minta pemerintah fokus pada pengembangan pengelolaan SDA ke depan adalah industrialisasi nikel, bukan hanya sekedar hilirisasi nikel. “Program ini untuk mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera melalui nilai tambah pengolahan SDA nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi,” tegasnya.