READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Bulan November mendatang.
Dalam rapat pleno yang digelar dan berjalan dengan lancar tersebut, tidak ada tanggapan atau masukan bahkan sanggahan dari hasil yang telah ditetapkan di tingkat PPS maupun PPK itu.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan, Total DPS yang ditetapkan sebanyak 113.299 pemilih, tersebar di 258 TPS yang berada di 13 kecamatan dan 104 desa/kelurahan.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat, mengecek dan juga kemudian memberikan masukan terkait daftar pemilih yang ada di masing-masing desa, jangan sampai ada yang terlewati atau ada hal-hal atau misalnya yang belum sempat diberikan status oleh pantarlih maupun PPS dan PPK,” ungkapnya.
Selanjutnya, Firman menyampaikan, agar masyarakat aktif mengecek dan memberikan masukan terkait DPS, Jangan sampai ada yang terlewat atau ada kesalahan data.
Dikatakan Firman, jika menemukan kesalahan dapat di sampaikan pada PPS dan PPK atau ke KPU untuk dapat di tindak lanjuti dan kemudian di masukan DPS, kemudian hasil perbaikan akan di rekap juga secara berjenjang kemudian ditetapkan pada bulan September.
“Terdapat juga 8 kategori yang masuk dalam Tidak Memenuhi Syarat, seperti meninggal, pindah domisili,TNI/Polri, dan sebagainya. Kendala utama yang dihadapi adalah mobilitas penduduk yang cukup tinggi, terutama yang berada di wilayah perbatasan,” pungkasnya.