READ.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital tertentu, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid dalam video resmi yang diunggahnya, mengatakan regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” jelasnya, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, anak-anak masih berada pada tahap perkembangan sehingga perlu dilindungi dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Karena itu, pembatasan akses terhadap platform berisiko dinilai penting untuk dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga meminta penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan sistem perlindungan bagi anak, salah satunya melalui penerapan verifikasi usia pada platform digital.
Meutya juga mendorong peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Pendampingan keluarga dianggap penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara lebih aman dan bijak.
Namun, ia menegaskan kebijakan ini merupakan upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.











