READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah memfasilitasi pengusulan Indikasi Geografis produk Karawo sebagai produk yang berasal dari Gorontalo. Hal ini terungkap, saat menerima tim penilai substantif permohonan indikasi geografis Karawo oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain.
Pihaknya pun, mengapresiasi respons positif atas permohonan tersebut. Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian termasuk data dan informasi yang dibutuhkan.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian dan pengembangan Sulaman Karawo, karenanya kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua,” katanya saat menyambut kedatangan Tim Pemeriksaan Substantif di Kantor Dinas Pariwisata, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Aryanto mengatakan, perlindungan indikasi geografis banyak manfaatnya. Bagi konsumen, indikasi geografis dapat memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk yang dibeli dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
“Indikasi Geografis akan menjadi kunci untuk melindungi warisan budaya kita, Karawo, sekaligus melindungi kreativitas di bidang sulaman Karawo,” ujarnya.
Dengan adanya perlindungan hukum, Sulaman Karawo tidak hanya akan dikenal sebagai produk kerajinan tangan lokal yang indah, tetapi juga sebagai aset bernilai tinggi yang mampu bersaing di pasar global.
Melalui Indikasi Geografis, diharapkan nilai jual Sulaman Karawo akan semakin meningkat, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan para pengrajin.
Selain itu, perlindungan hukum ini juga akan menjaga keaslian dan kualitas Sulaman Karawo agar tidak mudah ditiru atau dipalsukan.
Peserta PKN I Angkatan 61 tahun 2024 ini menambahkan upaya Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo memfasilitasi Indikasi Geografis Karawo ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang tengah dikembangkan di Provinsi Gorontalo.
Aryanto mengatakan ekosistem ekonomi kreatif mencakup keterhubungan antara kreasi, produksi, konsumsi, dan konservasi.
Hal ini jelas, kata Aryanto, sesuai amanah UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
“Nah, dengan terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Karawo maka kita tidak hanya berusaha melindungi Karawo sebagai produk Gorontalo, namun juga menjadi bagian upaya kita mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif,” tutupnya.