READ.ID – Wakil pimpinan DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik, prihatin dengan aparatur yang ada di Pemerintah Kabupaten setempat terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Bupati Gorontalo Utara yang menggunakan landasan hukum yang keliru.
“Kurangnya pengetahuan soal hukum Pemerintah, imbasnya akan dirasakan oleh Bupati Indra Yasin sendiri,” kata Hamzah Sidik.
Sebab menurutnya, dalam pengantar LKPJ, Bupati Gorontalo Utara tahun 2019 itu, masih menggunakan landasan hukum PP Nomor 3 Tahun 2007.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tersebut telah di ganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Ini merupakan kesalahan fatal atas ketidak tahuan dari aparatur yang menyusun dokumen LKPJ tersebut”, tegas Hamzah
Tidak hanya itu, kata Hamzah, isi dari pada LKPJ Bupati Tahun 2019 yang telah di laporkan itu, isinya semua sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah yang baru.
Yakni PP Nomor 13 Tahun 2019, maka dengan bukti tersebut, dirinya menganggap para aparatur ini tidak teliti dalam menyusunnya.
“Aparatur maupun OPD yang menyusun LKPJ tersebut harus teliti dalam penyusunannya. Apalagi terkait regulasi yang menjadi rujukannya,” tambahnya
Seperti pengantar tersebut yang masih menggunakan rujukan regulasi yang telah dicabut. Nanti apa kata pihak lain terhadap hal ini.
“Kasaian juga pak bupati yang terjebak atas ketidak tahuan para aparaturnya”, tambahnya.
Hamzah berharap hal ini tidak akan terjadi lagi, dan untuk setiap OPD kiranya lebih menambah wawasannya terhadap perkembangan regulasi.
“Kepada setiap OPD dan aparatur yang ada untuk dapat lebih banyak menambah pengetahuan atas regulasi dan mengikuti perkembangannya, agar tidak terjadi hal yang seperti ini yang sangat fatal bagi birokrasi,” Pungkasnya. (Adv/RL/Read)