Salah satunya, kata Munawir, yakni program mahasiswa untuk belajar diluar prodi. Contohnya, ada hak mahasiswa 60 SKS, dapat mengambil 20 SKS di perguruan tinggi yang sama, dan 40 SKS bisa diambil di perguruan tinggi yang lain.
“Baik prodi yang sama maupun yang berbeda, ataupun dapat melakukan kegiatan lain, misalnya magang”, jelas Munawir.
Menurutnya, saat ini terdapat program dari kementerian yang belum begitu di implementasikan di Wilayah XVI. Bahkan, bukan hanya di Provinsi Gorontalo, tetapi juga diwilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Contohnya, kata Munawir, mengenai program praktisi mengajar. Artinya, pihak kampus perlu mengundang para praktisi untuk mengajar di kampus, guna menyampaikan pengalaman yang nyata diluar seperti apa.
“Tentunya, kegiatan ini dibiayai oleh pihak Kementerian”, tegasnya.