READ.ID – Lolos dari perbatasan, sebanyak 350 liter Minuman Keras (Miras) asal Sulawesi Utara (Sulut), diamankan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, Minggu (5/9/2021).
Miras tersebut, didapatkan dari pelaku yang terdiri dari tiga orang. Di antaranya, SM pemilik Miras, satu orang supir, dan satu orang lainnya sebagai bala bantuan SM.
Kepala satuan Narkoba Kepolisian resor (Polres) Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoy mengatakan, Informasi terkait Miras yang akan masuk di Kota Gorontalo, tepatnya di Terminal Andalas diperoleh dari laporan masyarakat sekitar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada Miras yang masuk ke Kota Gorontalo, dan akan dibawa ke Terminal Andalas,” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Gorontalo Kota pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku.
“Pelaku tersebut, menggunakan Mobil Avanza berwarna silver, lalu masuk ke Terminal Andalas dan mengarah ke perumahan,” tutur Iptu Mahyudin.
Selanjutnya, kata Mahyudin, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan isi mobil.
“Kami melakukan pemeriksaan dan menggeledah isi didalam mobil tersebut. kami, mendapati 7 karung Miras, didalam 1 karung berisikan 2 sak Miras,” jelasnya.
Pihak Polres Gorontalo Kota pun, langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengatakan, Miras yang dibawa tersebut didapatkannya dari wilayah Sulut dan akan dijual kembali di Terminal Andalas.
“Miras tersebut, akan dijual kembali jika ada yang pesan di wilayah Terminal Andalas” kata Mahyudin.
Jika ditotal keseluruhan, jumlah Miras yang dibawa pelaku sebanyak 350 liter yang terisi dalam tujuh karung.
SM beserta dua orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 204 dan Pasal 142 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan masa kurungan 15 tahun penjara.