LSM Lipan-SDA Soroti Proses Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

READ.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pengkajian (Lipan) Sumber Daya Air (SDA) menyoroti proyek pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.

Ketua Umum (Ketum) LSM Lipan-SDA Yamin Mahmud, menyebutkan ada sepuluh poin tuntutan yang menjadi sorotan, di antaranya:

1.Meminta kepada BPN dan BWS untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan berkas pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bulango Ulu.

2. Meminta kepada BPN dan BWS untuk memberikan informasi tentang status berkas pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bulango Ulu setiap 5 hari kerja, terhitung mulai saat dibacakan tuntutan ini.

3. Meminta kepada BPN untuk bertanggung jawab terhadap sertifikat yang disebut-sebut gagal produk.

4. Meminta kepada BPN untuk mengembalikan surat-surat tanah yang dikumpul oleh Tim Ajudikasi PTSL.

5. Meminta kapada Satgas A dan Satgas B untuk segera menyelesaikan proses perbaikan peta bidang tanah dan daftar nominatif, kemudian segera menyerahkan dokumen perbaikan kepada instansi yang memerlukan tanah.

6. Meminta kepada BWS untuk mempercepat proses pengajuan berkas ke LMAN, dan tidak membuat aturan tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

7. Meminta kepada Pemkab Bone Bolango untuk melakukan kajian terhadap penerapan rumus BPHTB.

8. Meminta kepada Pemkab Bone Bolango untuk menerapkan NJOP tahun 2018 sebagai faktor pengali perhitungan BPHTB, sebagaimana saat diperolehnya HAK.

9. Meminta kepada Pemkab Bone Bolango untuk memperhatikan ketidaksesuaian antara luas yang tercantum dalam sertifikat dan luas hasil pengukuran.

10. Meminta kepada Pemkab Bone Bolango untuk menerbitkan kembali daftar piutang BPHTB.

Menurut Yamin, BPN sudah bekerja maksimal terkait pemberkasan, bahkan hasil verifikasi lapangan dan sampai validasi oleh ketua pengadaan tanah.

“Artinya, BWSS tinggal menguji apa berkas yang diajukan oleh BPN sesuai hasil validasi lengkap dan tidak cacat dokumen hasil uji kelayakanya. jika terdapat dokumen masih meragukan tentu BWSS menyurat dulu ke BPN terkait hasil validasi berkas yang diajukan tersebut. Bukan asal main pulangkan berkas begitu saja,” ucap Yamin.

Sementara itu, Koordinator Menteri LSM Lipan-SDA Suprianto Lahmutu, berharap instansi terkait yakni pihak BPN dan BWSS bisa bersinergi dalam memeriksa dan memvalidasi berkas PYB.

“Hal ini untuk mempermudah PYB dalam melengkapi berkas. Karena selama ini PYBmerasa terbebani dengan berkas yang selalu dikembalikan, ditambah lagi harus beli materai, kemudian juga ada aturan-tambahan yang justru mempersulit PYB,” beber Suprianto.

Dengan bersinerginya BPN dan BWSS, tutur Suprianto, juga bisa mempercepat proses pemberkasan dan segera diajukan ke LMAN.

“Semoga Pemkab Bone Bolango juga bisa memperhatikan regulasi yang ada terkait regulasi pemungutan BPHTB, dan juga regulasi tentang pengadaan tanah,” imbuhnya.

Di sisi, salah satu aktivis lingkungan Bone Bolango Idris Wange, meminta kepada seluruh stakeholder baik itu pemerintah, BPN dan PPK pengadaan tanah untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi.

“Perlunya koordinasi dari pihak-pihak tersebut, karena sejauh ini kami melihat tidak ada kejelasan tentang dokumen pengadaan tanah, sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tandas Idris Wange.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version