READ.ID,- Dalam Rapat Koordinasi yang di gelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan topik “Netralitas ASN dan Pelaksanaan Merit Sistem Dalam Kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Gorontalo”. Rabu, (20/02/2019), Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara I Made Suwandi menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas memberikan perlindungan serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Suwandi menegaskan ASN adalah mesin pemerintahan yang harus selalu memperhatikan unsur manajemen dan fungsi manajemennya. ASN juga harus menjunjung tinggi sikap profesionalitas, agar terwujudnya pemerintahan bersih.
Selain itu Suwandi menambahkan ASN harus memperhatikan, Kualitas Pelayanan Publik serta tidak terlibat pada kegiatan politik. Tugas dan fungsi ASN sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, kemudian diperkuat dengan PP Nomor 11 tahun 2017.
“ Tujuan dari semua itu adalah menciptakan ASN yang kompetitif, yang sanggup menjawab tantangan globalisasi saat ini,” tutupnya.***