Mahasiswa Gorontalo Tuntut Karhutla di Tetapkan Jadi Bencana Nasional, Pemda Diminta Usulkan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Universitas Negeri (UNG) mendesak pemerintah daerah mengusulkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor , Kamis (22/10/2026).

Dilansir dari DetikNews, pemerintah belum menetapkan karhutla di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional karena menilai masih mampu menangani bencana tersebut.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

“Masalah penetapan bencana nasional, ya. Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup,” ungkap Dudung, dikutip dari DetikNews.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Aliansi Merah Maron, , mengatakan tuntutan penetapan status bencana nasional didasarkan pada maraknya kebakaran lahan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Gorontalo.

“Bisa kita lihat juga beberapa titik di Indonesia, khususnya Gorontalo, itu maraknya terjadi kebakaran lahan,” ujar Sandi.

Ia mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden, agar menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, untuk menetapkan bencana kebakaran hutan menjadi bencana nasional,” tegasnya.

Sandi menambahkan, Aliansi Merah Maron akan terus menyuarakan tuntutan tersebut melalui aksi lanjutan hingga mendapat respons dari pemerintah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60