READ.ID– Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) /Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III,Achsanul Qosasi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (29/6/2021).
Dalam sambutan penyerahan LHP ini, Anggota III BPK mengatakan bahwa Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi selama 15 kali berturut-turut, telah mendapat opini yang maksimal dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, BPK melihat sudah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan, sehingga BPK kembali memberikan opini WTP.
“Hanya saja pada pemeriksaan ini BPK masih menemukan tiga permasalahan, namun tidak signifikan dan bisa diperbaiki dalam waktu dekat ini ,” ungkap Anggota III BPK.
Pada kesempatan ini BPK merekomendasikan kepada Sekretaris Mahkamah Konstitusi diantaranya agar menetapkan pemanfaatan rumah negara hanya bagi pemegang jabatan struktural, selanjutnya menginstruksikan pelaksanaan perjalanan dinas untuk memedomani pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta menetapkan perjanjian kerja sama dengan fakultas hukum pada 42 perguruan tinggi.
Sedangkan Ketua MK mengatakan bahwa BPK dan MK sesuai dengan amanat konstitusi memiliki kewenangan dan kewajiban masing-masing, sebagai lembaga negara harus dapat bersinergi. BPK selaku lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan MK sebagai lembaga negara sebagai pengawal konstitusi, tanpa saling mengintervensi tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, tetapi mempunyai satu tujuan yaitu untuk menjunjung tinggi mengamankan bangsa dan negara.(as)