READ.ID – Guna memaksimalkan pemeberantasan minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo, kurang lebih 50 liter cap tikus kembali disita. Penyitaan miras juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga.
Pasalnya, polisi sebelumnya telah menerima informasi ada seorang warga di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo berinisial AH menyembunyikan miras.
Kasat Narkoba, Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos mengatakan usai mendapatkan informasi, pihaknya pada Sabtu (5/6/2021) langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sak miras jenis cap tikus dengan ukuran kurang lebih 50 liter yang disembunyikan di dalam kamar,” terangnya, Senin (7/6/2021).
Kemudian, dari hasil temuan miras tersebut, kata Iptu Iwan, pihaknya segera menghubungi anggotanya dan menghadirkan saksi dari RT serta beberapa warga setempat untuk menyaksikan penemuan serta penyitaan barang bukti.
Iptu Iwan menjelaskan untuk saat ini miras tersebut sudah diamankan. Kepada pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lain tempat, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menerangkan pihaknya akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat, diantaranya judi dan miras.
Hal itu dilakukan untuk menghadirkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi, atau tindak pidana lainnya diminta segera menghubungi kepolisian terdekat.
“Atau bisa sampaikan langsung ke babinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” ungkap Wahyu.
(Aden/Read)