Maling Handphone Saat Korban Tidur Diringkus Polres Gorontalo

Maling Handpone Gorontalo
Maling handpone saat korban tertidur pulas berhasil diringkus tim Pandawa Polres Gorontalo

READ.ID – Seorang maling handpone saat korban tidur pulas berhasil diringkus tim Pandawa Polres Gorontalo. Kasus pencurian tersebut terjadi disalah satu rumah warga di Desa Bumela, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku diketahui berinisal KI (28) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Pelaku nekat mencuri Handpone yang terletak disamping korban Hendrizal Lihawa (22) dalam keadaan tidur.


banner 468x60

“Sekitar pukul 04.30 Wita setelah korban terbangun dari tidur ia mengecek hp miliknya. Korban kaget hp yang ada disampingnya sudah tidak ada. Selain hp, laptop korban juga dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP M. Kukuh Islami, Sabtu (11/04).

Menyadari barangnya telah tiada, korban langsung melihat pintu rumah miliknya yang saat itu terbuka. Selain itu, jendela depan rumahnya pun sudah terbuka.

“Akhirnya korban menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan segera membuat laporan di Polsek Boliyohuto, Polres Gorontalo,” ungkapnya.

Sebelum tersangka diamankan, Tim Pandawa mendapatkan informasi terkait pelaku kasus pencurian ini.
Pelaku ditangkap pada Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 22.40 Wita saat berada di Desa Bongo 2, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gorontalo.

“Menerima informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan mendapati hp oppo F7 yang sebelumnya dilaporkan korban telah hilang. Setelah diintrogasi ia pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut,” tuturnya.

Kata Kasat AKP kukuh, tim sebelumnya sudah pernah mengamankan pelaku tersebut. Namun, pihaknya melepaskan pelaku karena tidak mengakui perbuatanya serta belum mempunyai bukti yang kuat.

“Selain mengambil hp, ia juga mengaku telah mengambil laptop. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan kita telah melakukan penahanan,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60