READ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Untuk itu memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya melanjutkan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sehingga dinilai telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.