READ.ID – Berdasarkan rilis dari Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/08/2020), barangbukti narkoba jenis sabu yang digunakan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo berinisial AM dibeli dari seorang narapidana.
Dalam keterangan rilis tersebut, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah mengatakan, seorang narapidana tersebut berinisial JU alias Kem yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Kota Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sabu dibeli AM dengan harga 1,2 juta rupiah dengan cara patungan bersama sejumlah rekannya. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait asal barangbukti barang haram tersebut.
Dalam kasus narkoba itu, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni AM, RS dan NL.
Sebelumnya petugas menangkap AM pada hari Jumat (07/8/2020) di rumahnya di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan, Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasat AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa AM sering mengkonsumsi narkotika.
Dari laporan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah AM dan melakukan penggeledahan dengan menemukan sejumlah barangbukti berupa satu paket sabu.
“Ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah paket plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 57,22 milli gram atau 0,5gram, Alat hisab Saabu, serta barang bukti lainnya,”Jelas AKP La Ode dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, AM mengaku sabu didapatkan dari pelaku lainnya berinisial RS dengan cara dibeli. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pun langsung melakukan penangkapan kepada RS.
RS mengaku sabu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta rupiah dengan cara patungan bersama AM serta kedua rekan lainnya berinisial NL dan U.
“Saat ini Pelaku RS dan NL juga telah kami amankan. Sementara pelaku U masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat.
La Ode mengatakan, setelah dilakukan tes urine ketiga pelaku tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis metamfetamin.
“Hasil uji dari BPOM Gorontalo juga sudah keluar, dengan hasil narkotika golongan satu jenis metafetamin seberat 0,05 gram,” katanya.
AKP La Ode menegaskan, AM, RS, Dan NL telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana setiap orang tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu yang bukan tanaman, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, mantan ketua DPRD itu juga pernah tertangkap karena penyalagunaan narkoba jenis sabu pada Bulan Agustus 2018 lalu. Dirinya bersama sejumlah rekannya diciduk Direktorat Reserse Polda Gorontalo saat akan berpesta sabu di salah satu hotel Kota Gorontalo.
(RL/Read)