banner 468x60

Mantan Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo Tempuh Jalur Hukum

Perangkat Desa Gorontalo

READ.ID – Marina Tjani Ontalu, selaku mantan perangkat Desa Sukamakmur Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, protes atas hasil penilaian yang dikeluarkan dan akan menempuh jalur hukum.

Marina Ontalu merupakan salah satu aparat desa yang sebelum sebagai kaur umum (TU), setelah mengikuti evaluasi kinerja, justru dirinya kini tidak lagi di pekerjakan lagi.

Menurut Marina, dari hasil evaluasi kemudian telah membuahkan nilai yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dicurigai ada unsur kecurangan. Dirinya menduga ada indikasi permainan terkait dengan hasil penilaian.

“Saya itu sebagai tempat bagi aparat lain bertanya, kok bisa saya tidak lulus. Baru juga saya satu-satunya sarjana disitu,” ungkap Marina kepada wartawan.

Marina pun kemudian mengulang apa yang menjadi target Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo terkait aparat desanya harus berpendidikan minimal sarjana. Lantas, mengapa sarjana yang justru dikeluarkan dengan dalil nilai mereka di bawah standar kelulusan.

“Dari etos kerja saya yang jadi pilot mereka bertanya. Sisi kehadiran pun saya selalu aktif,” terang Marina.

Dengan ada dugaan kecurangan ini, lanjut kata Marina, pihaknya telah melayangkan surat berupa, meminta kepada Bupati Gorontalo untuk ditinjau hasil evaluasi.

Namun kemudian dari surat itu tidak ada respons, pihaknya akan melakukan perlawanan seperti menggunakan pendampingan hukum untuk dilanjutkan perkara ini hingga ke PTUN.

“Kami meminta untuk dibuka secara transparan hasil penilaian itu. biar saya tahu kekurangannya di mana. Urusan belakangan lulus dengan tidak lulus itu,” ujar Marina.

Hal senada juga disampaikan Rajak Usman, peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi kinerja perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo. Menurut Rajak, dirinya yang selalu aktif dalam pekerjaan desa, justru tidak lulus dalam evaluasi itu.

“Saya juga biasa membantu aparat lain untuk mengerjakan pekerjaan mereka. Tiba tiba setelah evaluasi saya tidak lulus,” ujar Rajak.

Terpisah, Kepala Desa Sukamakmur Utara Samin Hamzah menjelaskan terkait dengan persoalan evaluasi kinerja aparatnya yang kemudian sudah membuahkan hasil penilaian, itu kata Samin, panitia penyelenggara lah yang mengetahui lulus dengan tidaknya aparat.

“Penentuan nilai 90 persen langsung dari panitia. Itu hanya panitia yang tahu,” kata Samin Hamzah.

Intervensi terkait dengan hasil evaluasi, kata dia, kewenangan itu tidak sampai ke Kepala Desa. Pemerintah desa itu hanya diberi kewenangan 10 persen untuk mempertahankan aparat yang dinilai loyalitas mereka tinggi.

“Upaya dari kami pemerintah desa, alangkah bagusnya dibatalkan dulu mereka yang tidak lulus. Biarkan tetap full aparat di Desa Sukamakmur Utara,” ungkap Samin Hamzah.

Sedangkan, Wowiling Habibullah, selaku panitia pelaksana evaluasi kinerja aparat desa dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka menyampaikan bahwa proses evaluasi yang dilakukan sudah sesuai sengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berada pada posisi mengontrol apa yang dilakukan. Kami asosiasi ditugaskan untuk mengontrol,” ujar Wowiling Habibullah, Selasa (11/01).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60